12 Okt 2010

Sarang Burung Walet Batam

Sebenarnya judul posting ini adalah “Sarang Walet Meresahkan Warga Batam” tujuan menyingkatnya menjadi “Sarang Burung Walet Batam” tak lain adalah untuk optimasi mesin pencari semata atau SEO (search Engine Optimization).  

Saya tidak akan membahas tentang cara budidaya sarang walet, tapi tentang Efek Terhadap Lingkungan dan Perijinan Budi Daya Sarang Walet.

Sekitar 40 meter di belakang rumah saya berdiri tegak gedung 3 lantai yang difungsikan sebagai sarang burung walet. Tepatnya berlokasi di Blok A … RT I/IV Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu – Batam. Baru beroperasi selama satu bulan tapi sudah ada beberapa warga yang mengeluhkan keberadaan sarang walet tersebut. Gangguan yang kami rasa saat ini adalah suara – suara rekaman burung yang dipancarkan melalui beberapa speaker kecil yang diarahkan (hampir) ke segala arah. Masalahnya rekaman burung tsb (beberapa x) masih hidup setelah  jam 8 malam. “ Lebih bikin pusing lagi pada jam 2 siang, saat orang istirahat siang … bising !!” kata Pak Sobri tetangga saya yang rumahnya lebih dekat dengan gedung walet tersebut.  Entah dari mana orang Cina tsb mendapat ijin mendirikan bangunan di tempat kami. “Mending kalau dia mau tinggal di gedung tersebut, kan jadi ikut dengar bisingnya” kata warga yang lain.

Gedung untuk sarang burung walet dibuat sedemikian rupa sehingga burung walet betah bersarang di dalamnya. Pengap, bau tidak enak, dan gelap adalah kesan pertama memasuki gedung sarang burung walet. Terdapat bak - bak penampung air dan pipa – pipa saluran air  yang sangat berpotensi menjadi sarang penyakit jika pemilik sarang walet tidak rajin membersihkannya. Berikut ini adalah rangkuman masalah – masalah yang akan terjadi di sekitar gedung sarang burung walet:

  1. Bising dari suara rekaman burung.
  2. Bising dari suara burung walet yang sebenarnya, jika sudah ramai.
  3. Burung buang kotoran saat menghinggapi rumah di sekitar gedung, pohon di sekitar gedung, dll. Artinya kotoran burung ada di mana – mana.
  4. Air limbah dari dalam gedung campuran dari kotoran burung, jentik nyamuk, dan sumber penyakit lain mengalir ke saluran air warga.

Sarang Walet adalah bisnis yang sangat menggiurkan karena besarnya penghasilan dari penjualan air liurnya yang perkilonya bisa diatas 15 Juta rupiah.   Modal ratusan juta untuk membangun gedung akan kembali dalam waktu sebentar saja. Namun ya … itu tadi …  tanpa memperhatikan masalah - masalah yang (akan) terjadi, sarang burung walet tetap menjamur di kota Batam. Sepertinya tidak ada regulasi yang tegas terhadap jenis bisnis ini.

Pada blog Pak Ria Saptarika (Wakil Walikota Batam), ada salah satu tulisan beliau yang menyebutkan bahwa pada tahun 200… Batam Bebas Sarang Burung Walet. DPRD sedang dalam upaya merampungkan RUU/Perda yang akan mengatur keberadaan sarang burung walet di kota Batam. Saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa, apakah RUU/Perda tersebut sudah disahkan atau masih dalam proses, buktinya sarang walet masih ada di mana – mana. Bahkan tambah satu di dekat rumah saya!

Silahkan klik  link ini, adalah peraturan daerah kota … yang mengatur tentang syarat - syarat pembangunan sarang burung walet. Diantaranya menyebutkan  bahwa pembangunan sarang burung walet harus jauh dari pemukiman. Jika karena keadaan tertentu akan dibangun ditengah – tengah pemukiman, maka harus atas ijin warga setempat/sekitar gedung dibuktikan dengan tanda tangan warga. Juga harus ada ijin dari Badan atau Departemen terkait seperti Bapedal, Perpajakan dan lain – lain.

Point penting dari tulisan ini :

  1. Pembaca mengetahui efek negative dari gedung sarang burung walet.
  2. Pihak terkait/DPRD Kota Batam memahami keluhan warga Batam dan segera merampungkan RUU/Perda yang sedang digodok (jika membaca dan mau menerima).
  3. Pihak terkait mempertegas pelaksanaan UU/Perda tentang sarang burung walet jika ternyata sudah disahkan (jika membaca dan mau menerima).
  4. Sarang Walet dekat rumah saya segera berhenti beroperasi!!
Terima kasih telah berkunjung.
Info:
Daftar Satellite dan Channel bisa di lihat disini
Update harga Receiver dan lainnya bisa dicek disini
Terkait...



On Facebook



2 komentar:

Batam's Blog Admin mengatakan...

Sarang Walet Kian Resahkan Warga
Kamis, 09 Oktober 2008
JODOH--- Usaha pengelolaan dan pengusahaan burung walet liar di kawasan, Jodoh, Nagoya dan Penuin kian meresahkan warga yang lokasi tinggalnya berdekatan dengan usaha tersebut. Selain gangguan suara bising dari sarang walet yang ada di gedung-gedung, kotoran tempat usaha pencucian walet juga disinyalir menyebabkan timbulnya beragam penyakit. Warga berharap Pemko Batam segera mengambil tindakan. Apalagi usaha mereka itu ilegal, karena belum ada aturan pengelolaan walet di Batam. “Pemko harus tertibkan sarang burung walet tersebut. Ini sangat mengganggu kehidupan kami,” ujar Kholil warga yang tempat tinggalnya berdekatan sekali dengan penangkaran dan sarang walet di Penuin.

Komentar serupa diungkapkan warga lainnya, Amran tentang dampak dari usaha walet lebih banyak merugikan warga sekitar dari pada besarnya pendapatan asli daerah yang didapatkan para pengusaha itu. Untuk itu dia berharap pemerintah tidak perlu mengeluarkan sebuah aturan untuk memperbolehkan usaha walet di Batam.

“Berapa sih PAD buat daerah dari usaha walet ini. Dari pada masyarakat tidak nyaman dan sakit-sakitan, kan lebih baik tidak sama sekali," katanya..

Pantauan di sejumlah tempat di Jodoh, Nagoya dan Penuin, sejumlah rumah toko yang didiami pemiliknya di bagian atas rukonya terdapat sarang walet.
Operasi usaha walet tersebut tanpa izin. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan suatu atauran tentang uasaha walet.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam M Zilzal menganggap Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak punya niat yang kuat untuk mengatasi maraknya bangunan yang berubah fungsi menjadi sarang burung walet.

Kendati untuk mengatasi sarang burung walet yang liar dan berada di tengah kota, Pemko Batam selalu beralasan masih menunggu penetapan Perda burung walet, namun hal tersebut juga tidak bisa dibenarkan.

"Untuk walet, kita memang masih harus menungu Perda RTRW. Nah, ini kan butuh waktu, sementara itu, semakin banyak bangunan yang mengalami alih fungsi dari ruko menjadi sarang walet, ini yang harusnya segera dicermati pemko," kata Zilzal.

"Padahal, kalau Pemko mau, tidak harus menunggu lahirnya perda. Lewat peraturan walikota (Perwako) saja, sebenarnya masalah penangkaran liar burung walet ini sudah bisa ditertibkan," katanya.

Senada dengan Zilzal, Ketua Komisi II Bastoni Solichin juga mengatakan bahwa untuk menetapkan perda walet, DPRD memang masih harus menunggu perda RTRW. Melihat hal ini, Anggota Komisi II Setyasih Priherlina bahkan mengaku bingung dengan lambatnya perda walet ini selesai. Tidak hanya perda walet, perda-perda lain juga masih ada yang belum disiapkan oleh dewan, salah satunya terumbu karang.

"Terlalu banyak kepentingan di sini. Tak cuma walet tapi juga Perda yang lain," katanya. (sm/23/yr)

sumber : Sijori Mandiri Online

http://sijorimandiri.net/fz/index.php?option=com_content&task=view&id=2797&Itemid=30

Batam's Blog Admin mengatakan...

Tak Ada Izin Akan Ditindak, Bangunan Sarang Walet Menjamur
Sabtu, 15 Mei 2010
KARIMUN— Bangunan tempat penangkaran burung walet kian menjamur di Karimun. Ironisnya bangunan tersebut banyak berdiri di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang walet tersebut dengan jelas mengatakan kalau bangunan yang dijadikan sebagai tempat penangkaran walet harus berada dalam radius 5 kilometer dari pemukiman penduduk.

Di Kecamatan Moro, setidaknya saat ini ada dua bangunan yang disinyalir sebagai tempat penangkaran walet. Kedua bangunan yang berada di Kampung Tengah itu berdiri di atas bangunan lama yang sudah dihuni. Parahnya lagi, satu bangunan malah berada dekat Puskesmas Moro.

Komisi B DPRD Karimun begitu mengetahui kian maraknya berdiri bangunan baru sebagai tempat penangkaran walet merasa gerah.

"Kita harus memastikan kenapa sampai dikeluarkan izin penangkaran walet di tengah-tengah pemukiman masyarakat tersebut," ujar Ketua Komisi B DPRD Karimun, Ady Hermawan kepada Sijori Mandiri, belum lama ini.

Dikatakan Ady, adanya pendirian bangunan penangkaran burung walet jelas telah melanggar perda. Dan bagi pengusaha yang diketahui tidak memiliki izin penangkaran walet tersebut akan ditindak.

"Dalam waktu dekat kami akan meninjau lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penangkaran walet tersebut," katanyam menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun TS Arif Fadilah terkait izin walet menjelaskan, pihaknya tidak bisa menindak kalau memang ada ditemukan bangunan baru sebagai tempat penangkaran walet di tengah pemukiman penduduk.

Menurutnya, Dispenda hanya memiliki kapasitas memungut retribusi (sekarang disebut pajak-red) dari hasil usaha penangkaran walet. Sementara kalau masalah izin pendirian bangunannya adalah wewenang Dinas PU.

"Kalau masalah izin bangunan adalah wewenang Dinas PU. Ini harus dipertanyakan kenapa sampai pihak terkait mengeluarkan izin pendirian bangunan walet tersebut dekat rumah penduduk," kata Arif.

Diakuinya, sekitar sebulan belakangan pihak Dispenda memang pernah berkunjung ke Moro untuk mendata tempat-tempat usaha penangkaran walet tersebut. Namun, hingga sekarang ia belum menerima laporan adanya bangunan baru yang dipakai sebagai tempat penangkaran walet.

Arif tidak menampik kalau belakangan ini memang semakin banyak pengusaha yang melirik usaha penangkaran walet, "Tidak hanya di Moro, di Tanjungbatu pun saat ini hotel-hotel yang tidak beroperasi lagi malah dialih fungsikan menjadi tempat sarang walet," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mengalami kesulitan untuk mendata bangunan tempat penangkaran walet. "Kami baru bisa memasuki areal sarang walet jika sudah dapat izin dari pemilik," tandasnya. (sm/30)

sumber : Sijori Mandiri Online

http://sijorimandiri.net/fz/index.php?option=com_content&task=view&id=16926&Itemid=40