6 Jan 2012

Pesawat terlambat terbang 4 Jam penumpang dapat kompensasi 300 ribu

Salah satu isi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 adalah jika pesawat mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam  maka penumpang akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300.000.
 
Bisa jadi merupakan kabar gembira bagi para calon penumpang, "sedikit mengobati penatnya menunggu". Tapi mudah - mudahan tidak menjadi bumerang bagi calon penumpang. Demi menghindari penalti, pesawat yang belum laik jalan (delay/tertunda jadwal keberangkatanya karena terjadi masalah tekhnis) dipaksa untuk tetap jalan.

Baca ini juga ...



Cari info lain di Batam's Blog:

On Facebook



0 komentar:

Daftar isi

Artikel tentang elektronika, parabola, dan lainnya bisa dilihat disini

Terfavorit

Setting Parabola
Trik berikut ini adalah cara yang paling mudah untuk mendapatkan channel dari semua satelit yang bisa diterima di daerah anda...

Baju Renang Muslimah
Anda berjilbab tapi ingin belajar berenang? Tersedia beraneka macam baju renang muslimah...

SMS Gratis
Layanan SMS gratis ini bisa diterima oleh semua operator baik GSM atau CDMA di seluruh...