Salah satu isi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 adalah jika pesawat mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam maka penumpang akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300.000.
Bisa jadi merupakan kabar gembira bagi para calon penumpang, "sedikit mengobati penatnya menunggu". Tapi mudah - mudahan tidak menjadi bumerang bagi calon penumpang. Demi menghindari penalti, pesawat yang belum laik jalan (delay/tertunda jadwal keberangkatanya karena terjadi masalah tekhnis) dipaksa untuk tetap jalan.
Baca ini juga ...
Cari info lain di Batam's Blog:
0 komentar: