6 Jan 2012

Pesawat terlambat terbang 4 Jam penumpang dapat kompensasi 300 ribu

Salah satu isi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 adalah jika pesawat mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam  maka penumpang akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300.000.
 
Bisa jadi merupakan kabar gembira bagi para calon penumpang, "sedikit mengobati penatnya menunggu". Tapi mudah - mudahan tidak menjadi bumerang bagi calon penumpang. Demi menghindari penalti, pesawat yang belum laik jalan (delay/tertunda jadwal keberangkatanya karena terjadi masalah tekhnis) dipaksa untuk tetap jalan.
Terima kasih telah berkunjung.
Info:
Daftar Satellite dan Channel bisa di lihat disini
Update harga Receiver dan lainnya bisa dicek disini
Terkait...



On Facebook



1 komentar:

Terlambat mengatakan...

wah enak dapat konpensasi, tapi bila terlambat atau pas ada janji delay pesawat bisa bikin Bete banget yaa...



Salam kenal om