Salah satu isi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 adalah jika pesawat mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam maka penumpang akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300.000.
Bisa jadi merupakan kabar gembira bagi para calon penumpang, "sedikit mengobati penatnya menunggu". Tapi mudah - mudahan tidak menjadi bumerang bagi calon penumpang. Demi menghindari penalti, pesawat yang belum laik jalan (delay/tertunda jadwal keberangkatanya karena terjadi masalah tekhnis) dipaksa untuk tetap jalan.
| ||
Terima kasih telah berkunjung. Info: Daftar Satellite dan Channel bisa di lihat Update harga Receiver dan lainnya bisa dicek disini |
1 komentar:
wah enak dapat konpensasi, tapi bila terlambat atau pas ada janji delay pesawat bisa bikin Bete banget yaa...
Salam kenal om